BANDUNG, KOMPAS.TV Sidang Praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan menghadirkan ahli dan saksi. <br /> <br />Dalam sidang, ahli hukum dan acara pidana Suhandi Cahaya menjelaskan bahwa sebelum menetapkan seseorang jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan dengan cermat dan lengkap. <br /> <br />Ahli Pidana Suhandi Cahaya menyebutkan DPO seharusnya polisi tidak dapat mengubah DPO. <br /> <br />Ahli menegaskan bahwa alat bukti dan saksi harus sudah ada sebelum penangkapan dan penetapan tersangka. <br /> <br />#praperadilanpegi #ahlipidana #pnbandung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/519562/ahli-pidana-tegaskan-bahwa-alat-bukti-dan-saksi-harus-ada-sebelum-penetapan-tersangka
