BANDUNG, KOMPAS.TV Sidang Praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan menghadirkan ahli dan saksi. <br /> <br />Dalam sidang, ahli hukum dan acara pidana Suhandi Cahaya menjelaskan bahwa sebelum menetapkan seseorang jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan dengan cermat dan lengkap. <br /> <br />Ahli menegaskan bahwa alat bukti dan saksi harus sudah ada sebelum penangkapan dan penetapan tersangka. <br /> <br />#praperadilanpegi #ahlipidana #pnbandung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/519690/sidang-praperadilan-ahli-pidana-benarkan-penetapan-tersangka-tanpa-pemanggilan-bisa-dibatalkan
