KOMPAS.TV - Menanggapi keputusan pemecetan dirinya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengucapkan terimakasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. <br /> <br />Menurutnya, DKPP telah membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu. <br /> <br />Ya, terbukti bersalah dalam dugaan pelanggaran etik tindakan asusila, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Azhari. <br /> <br />Hasyim diberhentikan karena berbuat asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Eropa. <br /> <br />DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan pemberhentian tersebut paling lama 7 hari ke depan. <br /> <br />Baca Juga Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Apa Putusan dan Sanksi dari DKPP? di https://www.kompas.tv/video/519750/hasyim-asy-ari-terbukti-lakukan-tindak-asusila-apa-putusan-dan-sanksi-dari-dkpp <br /> <br />#dkpp #asusila #hasyimasyari <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/519769/terbukti-tindak-asusila-dan-dipecat-sebagai-ketua-kpu-hasyim-asy-ari-alhamdulillah-bebas-tugas
