KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat (Jabar) menghadirkan Ahli Pidana, Agus Surono dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (04/07/2024). <br /> <br />Dalam persidangan, Agus Surono, menjelaskan bahwa akun Facebook bisa dijadikan sebagai alat bukti yaitu petunjuk. <br /> <br />#pegi #praperadilan #pegisetiawan <br /> <br />Baca Juga Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Hadirkan Satu Ahli Pidana di https://www.kompas.tv/nasional/519802/sidang-praperadilan-pegi-setiawan-polda-jabar-hadirkan-satu-ahli-pidana <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/519827/sidang-praperadilan-pegi-setiawan-agus-surono-tegaskan-bahwa-akun-facebook-dapat-jadi-alat-bukti
