BANDUNG, KOMPAS.TV - Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan hari ini (4/07), Ahli Pidana Agus Surono menyebut alat bukti lebih diutamakan dibanding barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan. <br /> <br />Kuasa Hukum Pegi Setiawan mempertanyakan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. <br /> <br />Ahli pidana mengatakan bahwa ada atau tidaknya pengembalian berkas tidak berpengaruh ke dalam sidang praperadilan. <br /> <br />Ahli juga memilih tidak menjawab saat ditanya terkait perubahan ciri-ciri DPO yang dilakukan penyidik. <br /> <br />Baca Juga Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Pidana Polda Jabar: 2 Alat Bukti, Penetapan Tersangka Sah di https://www.kompas.tv/video/519847/sidang-praperadilan-pegi-ahli-pidana-polda-jabar-2-alat-bukti-penetapan-tersangka-sah <br /> <br />#praperadilanpegi #kasusvinacirebon #pegisetiawan #jawabarat <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/519848/sidang-praperadilan-pegi-ahli-pidana-pengembalian-berkas-tak-berpengaruh-dalam-praperadilan