JAKARTA, KOMPASTV - Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani meminta saksi ahli Agus Surono yang dihadirkan Polda Jabar terkait sah tidaknya penetapan tersangka seseorang tanpa proses pemanggilan sebelumnya. <br /> <br />"Saya catat apabila ada laporan harus ada pemanggilan. Apabila ada pelapor tidak dilakukan pemanggilan ke calon tersangka itu bagaimana keterangan ahli? Jangan diulang-ulang, mohon jelaskan saja karena Saya catat. Mohon maaf ahli dijelaskan saja," kata Sugiyanti dalam persidangan, Kamis (4/7/2024). <br /> <br />"Pemanggilannya tergantung penyidik memanggil saksi, saksi ahli itu ada di kewenangan penyidik. Penyidik mencari menemukan alat buktinya," jawab Surono. <br /> <br />Tak puas dengan jawaban Agus Surono, Sugiyanti kembali mengulang pertanyaannya. <br /> <br />"Sah tidak penetapan tersangka kalau tidak ada pemanggilan atas laporan?" tanya Sugiyanti. <br /> <br />"Penetapan tersangka berdasarkan KUHP selama mendasarkan minimal 2 alat bukti, penetapan tersangka sah secara hukum," jawab Surono. <br /> <br />Produser: Yuilyana <br />Thumbnail Editor: Bara Bima <br /> <br />#pegisetiawan #saksiahli #poldajawabarat <br /> <br />Baca Juga Proses Penanganan Kasus Kematian Afif Maulana Dirasa Janggal, Kapolda Sumbar Dilaporkan Ke Bareskrim di https://www.kompas.tv/video/519942/proses-penanganan-kasus-kematian-afif-maulana-dirasa-janggal-kapolda-sumbar-dilaporkan-ke-bareskrim <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/520068/momen-sugiyanti-cecar-saksi-ahli-soal-sah-tidaknya-penetapan-tersangka-pegi-setiawan
