Surprise Me!

Panas! Hakim Lerai Adu Argumen Kuasa Hukum Pegi dan Ahli Hukum Pidana

2024-07-04 144 Dailymotion

BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan hari ini (4/07). <br /> <br />Dalam sidang, Ahli Hukum Pidana yang diharikan Polda Jabar menyebut jika seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, tak harus diperiksa dahulu. <br /> <br />Ahli Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menjawab pertanyaan Hakim Tunggal Eman Sulaeman soal syarat penetapan tersangka. <br /> <br />Dalam keterangannya, Ahli Pidana Agus Surono bilang seseorang yang ditetapkan tersangka tak harus diperiksa sebelumnya. <br /> <br />Dalam menetapkan tersangka, penyidik hanya perlu mendapatkan dua alat bukti. <br /> <br />Tim Kuasa Hukum Pegi menilai, Ahli Pidana yang dihadirkan oleh Tim Hukum Polda Jabar tidak independen dan objektif. <br /> <br />Kuasa Hukum Pegi sudah memberikan pertanyaan, namun jawaban dari Ahli Pidana menurutnya mengecewakan dan tidak semua pertanyaan dijawab. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum Pegi dan Ahli Sempat Debat Panas, Begini Kata Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting di https://www.kompas.tv/video/520052/kuasa-hukum-pegi-dan-ahli-sempat-debat-panas-begini-kata-pakar-hukum-pidana-jamin-ginting <br /> <br />#praperadilan #pegisetiawan #vinacirebon <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/520084/panas-hakim-lerai-adu-argumen-kuasa-hukum-pegi-dan-ahli-hukum-pidana

Buy Now on CodeCanyon