Surprise Me!

Merasa Dirugikan, Kader PPP Gugat MK Usai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

2024-07-05 2 Dailymotion

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus menerima kenyataan pahit setelah tak lolos ambang batas parlemen 4 persen dalam Pemilu 2024. Tak terima dengan hasil ini, seorang kader PPP melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan nasib partainya di Senayan.<br /><br />Dalam Petitumnya pemohon meminta agar Mk menyatakan bahwa pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2027 bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak pemilu DPR 2024

Buy Now on CodeCanyon