BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan kembali digelar hari ini, Jumat (5/7/2024) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak termohon maupun pemohon. <br /> <br />Sebelumnya, dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan kemarin Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan Polda Jabar menyebut jika seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tak harus diperiksa dahulu. <br /> <br />Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono menjawab pertanyaan Hakim Tunggal Eman Sulaeman soal syarat penetapan tersangka. <br /> <br />Dalam keterangannya, Ahli Pidana Agus Surono bilang seseorang yang ditetapkan tersangka tak harus diperiksa sebelumnya. <br /> <br />Dalam menetapkan tersangka, penyidik hanya perlu mendapatkan dua alat bukti. <br /> <br />Baca Juga Panas! Hakim Lerai Adu Argumen Kuasa Hukum Pegi dan Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan di https://www.kompas.tv/video/520084/panas-hakim-lerai-adu-argumen-kuasa-hukum-pegi-dan-ahli-hukum-pidana-di-sidang-praperadilan <br /> <br />#sidangpegi #praperadilanpegi #kasusvina #poldajabar <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/520107/ahli-pidana-polda-jabar-seseorang-tak-harus-diperiksa-sebelum-ditetapkan-tersangka