JAKARTA, KOMPAS.TV - Lanjutan sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan diwarnai perdebatan antara Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan dengan Tim Hukum Polda Jawa Barat. <br /> <br />Perdebatan tersebut bahkan hingga dilerai oleh hakim. <br /> <br />Tim Kuasa Hukum Pegi menilai ahli pidana yang dihadirkan oleh Tim Hukum Polda Jabar tidak independen dan objektif. <br /> <br />Kuasa Hukum Pegi sudah memberikan pertanyaan, namun jawaban dari ahli pidana menurutnya mengecewakan dan tidak semua pertanyaan dijawab. <br /> <br />Ketua Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menegaskan ahli pidana yang dihadirkannya sudah independen. <br /> <br />Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar mengatakan bahwa dalam perselisihan dalam satu forum peradilan, selalu saja para pihak masing-masing akan bersifat subjektif baik pemohon maupun termohon. <br /> <br />Karena itulah, posisi objektif ada pada hakim yang menangani sidang praperadilan Pegi. <br /> <br />"Hakim yang akan melihat apakah argumen yang kemudian didukung oleh bukti-bukti yang diajukan oleh pihak ini saling mendukung, aman lebih kuat," terang Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, Jumat (5/7/2024). <br /> <br />Baca Juga Praperadilan, Kuasa Hukum: Polda Jabar Tak Miliki 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pegi di https://www.kompas.tv/video/520109/praperadilan-kuasa-hukum-polda-jabar-tak-miliki-2-alat-bukti-penetapan-tersangka-pegi <br /> <br />#praperadilanpegi #pegisetiawan #kasusvina <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/520132/tim-pegi-sebut-ahli-dari-polda-jabar-tak-independen-ini-pendapat-pakar-hukum-pidana