Seorang kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan uji materi terkait ambang batas perlemen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Guguatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) itu dilayangkan oleh kader PPP bernama Didi Apriadi.