JABAR, KOMPAS.TV - Pasca sidang praperadilan Pegi Setiawan Hari Jumat (05/07/2024), kuasa hukum meyakini bahwa kliennya akan dibebaskan. <br /> <br />Menurut kuasa hukum, hakim akan membuat putusan berdasarkan bukti bahwa penetapan tersangka Pegi tidak sah. <br /> <br />Kuasa hukum menyebut, ada dua faktor penting yang membuat penetapan tersangka Pegi cacat hukum. <br /> <br />Yang pertama karena Polda Jabar tak memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka, sesuai KUHAP. <br /> <br />Selain itu kuasa hukum menilai, Pegi belum pernah mendapat undangan untuk pemeriksaan sejak 2016. <br /> <br />Baca Juga Soal Vonis Praperadilan Pegi, Hakim Eman Sulaeman Pastikan Tak Ada Tekanan di https://www.kompas.tv/video/520303/soal-vonis-praperadilan-pegi-hakim-eman-sulaeman-pastikan-tak-ada-tekanan <br /> <br />#pegi #praperadilan #vonis #vinacirebon <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/520314/yakin-menang-di-praperadilan-kuasa-hukum-penetapan-tersangka-pegi-cacat-hukum
