Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian material terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Peradilan Militer. Sidang ini bertujuan untuk menilai kesesuaian sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut dengan konstitusi.