nusantara62tv - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang pengujian materiil terkait konstitusionalitas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. <br /><br />Sidang yang diadakan pada Senin (4/7) ini diajukan oleh beberapa pihak yang merasa dirugikan oleh ketiga undang-undang tersebut. <br /><br />Pemohon utama, Umar Husni, menyoroti ketidakjelasan frasa "batal demi hukum" dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang dianggap merugikan karena menyebabkan perkara hukum yang dialaminya terus berulang.***