JAKART, KOMPAS.TV - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan alias Perong selaku tersangka kasus dugaan pemerkosaan disertai pembunuhan berencana melawan Polda Jawa Barat (Jabar) telah memasuki babak akhir. <br /> <br />Pada Jumat (5/7) kemarin, sidang sudah masuk ke agenda kesimpulan. <br /> <br />Berikutnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman tinggal membacakan putusan pada Senin (8/7/2024) Esok. <br /> <br />Lebih lengkapnya untuk mengulas sidang praperadilan Pegi Setiawan, telah bergabung melalui zoom Psikolog Forensik, Reza Indragiri. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />#kasusvina #pegisetiawan #rezaindragiri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/520612/jelang-putusan-praperadilan-pegi-reza-indragiri-butuh-2-alat-bukti-untuk-kasus-ini
