Surprise Me!

Hakim Eman Sulaeman Kabulkan Permohonoan Pegi Setiawan, Ini Alasannya

2024-07-08 918 Dailymotion

<br /> Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.<br /><br />  <br /><br /> Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.<br /><br />  <br /><br /> Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.<br /><br />  <br /><br /> Begitu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).<br /><br />  <br /><br /> Reporter: Agung Bakti Sarasa <br /><br /> Produser: Akira AW

Buy Now on CodeCanyon