JAKARTA, KOMPAS.TV Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah digelar hari ini, Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan bahawa penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah. <br /> <br />Menanggapi hal tersebut, Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengatakan bahwa sanksi harus diberikan kepada para penyidik yang sebelumnya menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. <br /> <br />Menurutnya, tindakan tegas diperlukan atas kasus salah tangkap yang merupakan bentuk "obstruction of justice" ini. Hal tersebut agar ke depannya, kesalahan yang sama tidak terulang. <br /> <br />#PegiSalahTangkap #Polri #KasusVinaCirebon <br /> <br />Baca Juga Hakim Mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi, Kartini: Pegi Sudah Terlalu Menderita di https://www.kompas.tv/video/520728/hakim-mengabulkan-gugatan-praperadilan-pegi-kartini-pegi-sudah-terlalu-menderita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/520732/pegi-korban-salah-tangkap-ahli-harus-ada-sanksi-untuk-penyidik-yang-tetapkan-pegi-tersangka