BANDUNG, KOMPAS.TV - Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/07) pagi, Hakim Tunggal Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi . <br /> <br />Hakim menilai, tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. <br /> <br />Kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku puas dengan putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi. Menurut kuasa hukum, hakim telah menegakkan keadilan. <br /> <br />Baca Juga Hakim Mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi, Kartini: Pegi Sudah Terlalu Menderita di https://www.kompas.tv/video/520728/hakim-mengabulkan-gugatan-praperadilan-pegi-kartini-pegi-sudah-terlalu-menderita <br /> <br />#praperadilanpegi #pegisetiawanbebas #pnbandung <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/520735/kuasa-hukum-pegi-setiawan-puas-dengan-putusan-hakim-sebut-tidak-ada-yang-menang-selain-kebenaran
