<p>VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dalam sidang di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.</p> <br /> <br /><p>Pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga dan para pendukung Pegi langsung menangis dan memekikkan kata Allahu Akbar berulang kali.</p> <br />