<p>VIVA – Polda Jawa Barat menyampaikan pihaknya bakal mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiwan atas status tersangkanya. Dengan putusan itu, status tersangka Pegi batal demi hukum.</p> <br /> <br /><p>"Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Senin, 8 Juli 2024.[R]</p> <br />