BANDUNG, KOMPAS.TV - Hakim tunggal praperadilan Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah dan batal demi hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). <br /> <br />Menanggapi itu, keluarga Pegi mengaku bersyukur atas putusan hakim dan berterima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang mendukung Pegi. <br /> <br />"Terima kasih banget pada semua rakyat Indonesia telah mendukung Pegi Setiawan," ujar ayah Pegi, Rudi Irawan. <br /> <br />Sementara itu, ibunda Pegi, Kartini tak kuasa menahan air mata usai hakim putuskan ankanya tak bersalah. <br /> <br />"Hari ini akan menjemput Pegi di bawa pulang, kasihan Pegi sudah banyak menderita," ujar Kartini. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum: Polda Jabar Tak Langsung Bebaskan Pegi Setiawan, Mau Gelar Perkara Dahulu di https://www.kompas.tv/nasional/520808/kuasa-hukum-polda-jabar-tak-langsung-bebaskan-pegi-setiawan-mau-gelar-perkara-dahulu <br /> <br />#pegisetiawan #praperadilanpegi #vinacirebon <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/520834/lengkap-respons-keluarga-soal-putusan-praperadilan-pegi-setiawan