JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menanggapi putusan hakim praperadilan yang memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah. <br /> <br />Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani kasus Vina Cirebon. <br /> <br />"Ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik. Ini tentu saja jadi evaluasi kita bersama. Kita juga melihat evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu," ujar Brigjen Pol Djuhandani di Jakarta, Senin (8/7/2024). <br /> <br />Djuhandani menyebut pada prinsipnya Polri tunduk pada putusan hakim praperadilan. <br /> <br />"Apa yang jadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penengak hukum tunduk," ujarnya. <br /> <br />Baca Juga Patuhi dan Hormati Putusan Hakim, Polda Jabar Pastikan Segera Bebaskan Pegi di https://www.kompas.tv/video/520818/patuhi-dan-hormati-putusan-hakim-polda-jabar-pastikan-segera-bebaskan-pegi <br /> <br />#pegisetiawan #praperadilanpegi #polri <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/520862/mabes-polri-tanggapi-bebasnya-pegi-setiawan-bakal-evaluasi-penyidik-polda-jabar