BANDUNG, KOMPAS.TV - Hakim Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal yang membatalkan penetapan tersangka polisi terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina. <br /> <br />Dalam sidang putusan praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum. <br /> <br />Hakim menilai tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat. <br /> <br />Sebelum memutus gugatan Pegi, Eman telah menegaskan putusan yang dikeluarkannya merupakan keputusan yang dilakukan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. <br /> <br />Hakim Eman Sulaeman lahir di Karawang, 10 April 1975. Ia kini menjabat sebagai Hakim PN Bandung Kelas 1A Khusus. <br /> <br />Ia menyelaikan pendididikan strata satu bidang hukumnya di Universitas Pasundan Bandung, Jawa Barat tahun 1999. <br /> <br />Sebelum bertugas sebagai hakim di PN Bandung, Eman Sulaeman sempat bertugas di sejumlah Pengadilan Negeri, diantaranya PN Ketapang dan PN Sambas. <br /> <br />Keluarga Pegi Setiawan memberiakan apresiasi atas putusan Praperadilan yang dibacakanan Hakim Tunggal Eman Sulaeman. <br /> <br />Kartini, Ibunda Pegi yang sejak awal hadir dalam sidang praperadilan mengucapkan berterima kasih karena anaknya kini dapat kembali pulang. <br /> <br />Sebelumnya polisi menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina pada Mei 2024 lalu. <br /> <br />Baca Juga Patuhi dan Hormati Putusan Hakim, Polda Jabar Pastikan Segera Bebaskan Pegi di https://www.kompas.tv/video/520818/patuhi-dan-hormati-putusan-hakim-polda-jabar-pastikan-segera-bebaskan-pegi <br /> <br />#hakimeman #praperadilanpegi #pnbandung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/520821/inilah-profil-hakim-tunggal-eman-sulaeman-yang-batalkan-status-tersangka-pegi