KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung kembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke penyidik Polda Jabar pasca putusan praperadilan Pegi Setiawan. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung menyebut penyelidikan tidak sah ada prosedur yang tidak dijalankan. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, harli Siregar menyebut Kejaksaan Agung menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan penetapan tersangka Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan batal. <br /> <br />Harli menyatakan dalam amar putusan Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam tahap penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka Pegi Setiawan. <br /> <br />Bagaimana langkah hukum selanjutnya, kita berbincang dengan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi. <br /> <br />Baca Juga Bebas! Ini Detik-Detik Pegi Setiawan Keluar dari Polda Jabar, Sebut Ingin Pulang dan Istirahat di https://www.kompas.tv/video/520895/bebas-ini-detik-detik-pegi-setiawan-keluar-dari-polda-jabar-sebut-ingin-pulang-dan-istirahat <br /> <br />#pembebasanpegi #pegibebas #kasusvina #praperadilanpegi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/520896/kuasa-hukum-pegi-bicara-langkah-selanjutnya-pasca-pembebasan-pegi-setiawan