JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung juga direspons keluarga mendiang Vina. <br /> <br />Sukaesih, Ibunda mendiang Vina mengaku menghormati putusan Hakim, jika Pegi akhirnya dibebaskan dari status tersangka. <br /> <br />Terkait siapa pelaku pembunuhan Vina dan Eky, Sukaesih mendesak polisi segera menangkap 3 orang yang dinyatakan DPO. <br /> <br />Baca Juga Senyum Pegi Setiawan saat Keluar dari Polda Jabar, Ucapkan Terima Kasih ke Semua Pihak yang Dukung di https://www.kompas.tv/video/520899/senyum-pegi-setiawan-saat-keluar-dari-polda-jabar-ucapkan-terima-kasih-ke-semua-pihak-yang-dukung <br /> <br />Sebelumnya, Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung atas penetapan tersangka dari Polda Jawa Barat. <br /> <br />Melalui putusan ini, Hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, 8 tahun silam itu; tidaklah sah. <br /> <br />Setelah sepekan persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. <br /> <br />Hakim menyatakan, proses penetapan Pegi sebagai tersangka harus batal demi hukum, serta membebaskan Pegi dari tahanan. <br /> <br />Sesaat Hakim mengabulkan gugatan Praperadilan, keluarga Pegi Setiawan tak kuasa menahan tangis. <br /> <br />#pegisetiawan #pnbandung #pembunuhanvina <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/520904/mencari-pembunuh-yang-sesungguhnya-keluarga-vina-desak-polisi-tangkap-3-dpo