KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Stabat memvonis bebas Mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-Angin, Senin (8/07/2024) sore. <br /> <br />Dalam putusannya hakim menilai, Terbit tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022. <br /> <br />Jaksa sebelumnya, menuntut Mantan Bupati Langkat itu dengan hukuman penjara 14 tahun, denda Rp500 juta dan biaya restitusi sekitar Rp2,3 miliar. <br /> <br />Kita bahas soal vonis bebas Eks Bupati Langkat atas kasus TPPO bermodus rehabilitasi narkoba bersama Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah. <br /> <br />Baca Juga Pelaku TPPO Modus Kirim Tenaga Kerja ke Arab Saudi Ditangkap! di https://www.kompas.tv/video/430975/pelaku-tppo-modus-kirim-tenaga-kerja-ke-arab-saudi-ditangkap <br /> <br />#kerangkengmanusia #bebas #langkat <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/521033/sorotan-komnas-ham-atas-vonis-bebas-eks-bupati-langkat-di-kasus-kerangkeng-manusia