Surprise Me!

Divonis Bebas dan Tak Terbukti Lakukan TPPO, Eks Bupati Langkat: Terima Kasih Majelis Hakim

2024-07-09 13 Dailymotion

SUMATERA UTARA, KOMPAS.TV - Pengadilan negeri Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-Angin, Senin sore. <br /> <br />Ia tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus rehabilitasi narkoba. <br /> <br />Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Bupati Langkat itu dengan hukuman penjara 14 tahun, denda 500 juta, dan biaya restitusi sekitar 2,3 miliar rupiah. <br /> <br />Divonis bebas, Terbit Rencana Perangin-Angin mengaku sangat senang dan berterima kasih pada majelis hakim yang menjalankan sidang. <br /> <br />#BupatiLangkatBebas #KasusKerangkengManusia #TPPO <br /> <br />Baca Juga Sorotan Komnas HAM atas Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia di https://www.kompas.tv/video/521033/sorotan-komnas-ham-atas-vonis-bebas-eks-bupati-langkat-di-kasus-kerangkeng-manusia <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/521050/divonis-bebas-dan-tak-terbukti-lakukan-tppo-eks-bupati-langkat-terima-kasih-majelis-hakim

Buy Now on CodeCanyon