Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menggelar sidang uji materi yang menarik perhatian terkait batas usia calon wakil kepala daerah.<br /><br />Astro Alfa Liecharlie, seorang karyawan dari Kalimantan Barat, menjadi pemohon dalam sidang yang berlangsung secara daring di Jakarta.<br /><br />Dia mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak mendatang.<br /><br />Astro Alfa Liecharlie mengkritik kesetaraan syarat usia calon kepala daerah dan wakilnya, menganggapnya sebagai tindakan diskriminatif yang tidak adil.<br /><br />Dalam argumentasinya, dia mengusulkan agar usia minimal calon wakil kepala daerah diturunkan, dengan harapan mempertegas kedudukan masing-masing jabatan.<br /><br />Permohonannya, yang teregistrasi dengan nomor 41/PUU-XXII/2024, mengemukakan bahwa penurunan usia ini akan mengurangi kesenjangan usia antara kepala daerah dan wakilnya.<br /><br />Majelis Hakim MK, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, memberikan saran dan nasihat kepada Astro Alfa Liecharlie.<br /><br />Mereka menekankan pentingnya Astro untuk menyediakan bukti konkret terkait dukungan dan aspirasi yang ia terima dari masyarakat.<br /><br />Astro diberi waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya sebelum sidang dilanjutkan, menunjukkan bahwa MK memberikan kesempatan bagi pemohon untuk menyusun argumen yang lebih kuat dalam sidang selanjutnya.***(anp).