KOMPAS.TV - Usai memenangi gugatan praperadilan, Pegi Setiwan, akan menuntut ganti rugi ke Polda Jawa Barat. <br /> <br />Ganti rugi yang akan dituntut berupa materil dan imateril. <br /> <br />Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan siapkan proses hukum, untuk menuntut ganti rugi kepada Polda Jabar, usai putusan praperadilan. <br /> <br />Tuntutan ganti rugi yang akan dilayangkan berupa materil dan imateril. <br /> <br />Terkait materil, kuasa hukum menyinggung soal pegi yang tak bisa bekerja saat ia mendekam sebagai tahanan polda selama 49 hari. <br /> <br />Baca Juga Gudang Penyimpanan Ikan di Jakarta Utara Terbakar, 15 Unit Damkar Dikerahkan ke Lokasi di https://www.kompas.tv/video/521256/gudang-penyimpanan-ikan-di-jakarta-utara-terbakar-15-unit-damkar-dikerahkan-ke-lokasi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/521258/usai-bebas-pegi-setiawan-akan-tuntut-ganti-rugi-ke-polda-jawa-barat