<br /> Presiden Jokowi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU, Rabu (10/7). Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.<br /><br /> <br /><br /> Pemberhentian dilakukan setelah Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila. <br /><br /> <br /><br /> Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota PPLN Belanda.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Raka Dwi Novianto <br /><br /> Produser: Akira AW<br />