Surprise Me!

Jaksa Berencana Ajukan Kasasi Usai Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia

2024-07-10 5 Dailymotion

KOMPAS.TV - Komnas HAM menilai putusan bebas Eks Bupati Langkat bertentangan dengan upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang sedang dilakukan pemerintah saat ini. <br /> <br />Karena itu, Komnas HAM mendukung kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas putusan hakim. Atas putusan bebas ini, komnas HAM menilai komisi yudisial harus mengawasi proses peradilan ini. <br /> <br />Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menggunakan upaya hukum kasasi. <br /> <br />Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut 14 tahun penjara denda Rp500 juta dan biaya restitusi sekitar Rp2,3 miliar untuk 11 korban atau ahli warisnya. <br /> <br />Baca Juga Sorotan Komnas HAM atas Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia di https://www.kompas.tv/video/521033/sorotan-komnas-ham-atas-vonis-bebas-eks-bupati-langkat-di-kasus-kerangkeng-manusia <br /> <br />#langkat #bebas #kasasi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/521396/jaksa-berencana-ajukan-kasasi-usai-eks-bupati-langkat-divonis-bebas-kasus-kerangkeng-manusia

Buy Now on CodeCanyon