AboutMalang.com - Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah agar segera membentuk peraturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam waktu dekat. <br /><br />Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago menjelaskan bahwa di UU tersebut sudah tertuang bahwa aturan turunannya harus dibuat satu tahun setelah peraturan ini disahkan. <br /><br />Lebih dekat, Irma meminta agar Peratuan Menteri Kesehatan terkait UU tersebut harus sudah selesai sebelum 8 Agustus 2024. <br /><br />Ia juga meminta Pemerintah untuk berkomunikas intensif dengan Komisi IX dalam pembentukan turunan peraturan UU Kesehatan. <br /><br />(***)
