JAKARTA, KOMPAS.TV Menko Polhukam Hadi Tjahjanto jelaskan soal tidak ada dwifungsi TNI dalam pembicaraan soal Revisi UU TNI-Polri. <br /> <br />Hal ini disampaikan Hadi usai membuka forum diskusi terbuka terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan undang-undang TNI dan RUU perubahan undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. <br /> <br />Hadi menyampaikan bahwa pembicaraan soal penugasan TNI-Polri di Kementerian/Lembaga bukan untuk politik praktis <br /> <br /> "Untuk menjawab kebutuhan Kementerian Lembaga, dan sesuai dengan kebijakan Presiden," ujar Hadi di Jakarta pada Kamis (11/7/2024) <br /> <br />Hadi menjelaskan bahwa sudah tidak ada lagi dwifungsi ABRI atau TNI. <br /> <br />"Pada waktu itu dwi fungsi ABRI atau TNI memiliki fungsi 2 yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sebagai kekuatan sosial poltik dan memiliki wakil di DPR," ujar Hadi. <br /> <br />"Sudah tidak ada dwi fungsi, itu adalah masa lalu, bagian dari perjalanan sejarah, jadi dalam pembahasan nanti tidak akan masuk dalam norma-norma itu," ujar Hadi. <br /> <br />#haditjahjanto #tnipolri #menkopolhukam <br /> <br />Video Editor: Joshua <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/521780/soal-revisi-uu-tni-polri-menko-hadi-tjahjanto-dwi-fungsi-tni-sudah-tidak-ada-itu-masa-lalu