<br /> Dalam gelar perkara yang digelar pihak kepolisian Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Terungkap mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri telah ditetapkan sebagai tersangka<br /><br /> <br /><br /> Sang eks manajer atas nama Batara Ageng nekat melakukan penggelapan uang hasil kerja Fuji. Tak tanggung-tanggung uang yang digelapkan berjumlah Rp1,3 Miliar<br /><br /> <br /><br /> Selain untuk memenuhi biaya hidup sehari - hari, tersangka juga menggunakan uang penggelapan ini untuk membayar cicilan mobil dan apartemen<br /><br /> <br /><br /> Reporter : Miftahul Ghani<br /><br /> Produser : Febry Rachadi<br />
