JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. <br /> <br />Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 12 tahun penjara. <br /> <br />Majelis Hakim menilai Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. <br /> <br />Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan penjara 4 bulan. <br /> <br />Syahrul juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 14 miliar ditambah 30.000 dollar Amerika paling lama satu bulan setelah putusan ditetapkan. <br /> <br />Baca Juga Kata SYL Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Ini Risiko dari Jabatan di https://www.kompas.tv/video/521924/kata-syl-usai-divonis-10-tahun-penjara-ini-risiko-dari-jabatan <br /> <br />#syl #eksmentan #korupsikementan #sylvonis <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/521966/kasus-korupsi-dan-pemerasan-di-kementan-syl-divonis-10-tahun-penjara