JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR periode 2019-2024 menghidupkan lagi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA yang dihapus konstitusi pada 2002. <br /> <br />Dewan Pertimbangan Agung versi saat ini menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden. Perubahan ini menjadi ranah inisiatif DPR. <br /> <br />Dewan yang memberi nasihat presiden di masa orde baru ini dihidupkan kembali setelah dihapus dari konstitusi Indonesia 22 tahun lalu. <br /> <br />Dipimpin Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Lodewijk Paulus pada Kamis (11/7/2024) kemarin, Rapat Paripurna DPR RI sudah menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden. <br /> <br />Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Lampung Selatan enggan menjawab tentang DPA yang menggantikan Wantimpres. <br /> <br />Di masa orde baru, DPA dibentuk untuk menjawab pertanyaan dan memberi saran presiden untuk hal apapun. <br /> <br />Amandemen Konstitusi pada 10 Agustus 2002 menghapus keberadaan DPA melalui Keputusan Presiden pada 31 Juli 2003. <br /> <br />Sadar bakal menyalahi konstitusi, Ketua DPR Puan Maharani segera memberitahukan masyarakat bahwa Rancangan Undang-Undang DPA bakal dikaji agar tak menyalahi konstitusi. <br /> <br />Dalam Draf Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, nama Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA. <br /> <br />Bila jumlah anggota Wantimpres beranggotakan 9 orang, jumlah anggota DPA ditentukan oleh presiden. <br /> <br />Perbedaan yang lain adalah Wantimpres sebagai lembaga pemerintahan di rumpun eksekutif, sementara DPA menjadi lembaga negara. <br /> <br />Jika Wantimpres masa jabatannya mengikuti presiden, di draf terbaru masa jabatan tak diatur. <br /> <br />Baca Juga DPR Klarifikasi Wantimpres Jadi DPA, Bivitri Kaitkan Upaya Formalkan "Presidents Club" di https://www.kompas.tv/video/521876/dpr-klarifikasi-wantimpres-jadi-dpa-bivitri-kaitkan-upaya-formalkan-president-s-club <br /> <br />#revisiuu #wantimpres #dpa #dewanpertimbanganagung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/521992/puan-akan-kaji-rancangan-uu-dpa-pengganti-wantimpres-agar-tak-salahi-konstitusi