KOMPAS.TV - Dalam Draf Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, nama Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). <br /> <br />Dari jumlah anggota, Wantimpres beranggotakan 9 orang; sementara DPA ditentukan oleh Presiden. <br /> <br />Perbedaan yang lain adalah Wantimpres sebagai lembaga pemerintahan di rumpun eksekutif, sementara DPA menjadi lembaga negara. <br /> <br />Jika Wantimpres masa jabatannya mengikuti Presiden, di draf terbaru masa jabatan tak diatur. <br /> <br />Baca Juga Pro-Kontra Dewan Pertimbangan Agung Hidup Kembali, Jokowi Sebut Inisiatif DPR di https://www.kompas.tv/video/522019/pro-kontra-dewan-pertimbangan-agung-hidup-kembali-jokowi-sebut-inisiatif-dpr <br /> <br />#dewanpertimbanganagung #dpa #wantimpres <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/522022/apa-perbedaan-wantimpres-dan-dewan-pertimbangan-agung-berapa-anggota-dan-lama-masa-jabatannya