JAYAPURA, KOMPAS.TV - Puluhan penjudi rolex lari kocar kacir ketika lokasi judi rolex digrebek tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua, Kamis (11/07/2024). <br /> <br />Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu orang yang diduga bandar judi rolex. <br /> <br />Selain itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar lima juta empat ratus lima puluh lima Rupiah, satu set alat judi rolex, sebuah spanduk bertuliskan angka 1 sampai 12, dan satu buah headphone. <br /> <br />Selanjutnya, terduga pelaku bandar rolex beserta barang bukti dibawa mako Ditreskrimum Polda Papua guna proses penyidikan lebih lanjut. <br /> <br />Diketahui penggerebekan ini dilakukan karena judi rolex sangat meresahkan warga setempat. <br /> <br />Terduga pelaku akan dikenakan pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara 10 tahun atau denda dua puluh lima juta Rupiah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/522088/lokasi-judi-rolex-di-grebek-polis-tangkap-bandar
