Surprise Me!

Dua Terduga Simpatisan SYL yang Keroyok Jurnalis KompasTV Ditangkap!

2024-07-15 19 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Terkait kasus pengeroyokan terhadap jurnalis KompasTV, polisi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan dengan ancaman pidana hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. <br /> <br />Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MNM 54 tahun dan ES 49 tahun. <br /> <br />Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 12 Juli lalu dan langsung ditahan keesokan harinya di Mapolda Metro Jaya. <br /> <br />Dari hasil pantauan barang bukti berupa CCTV, MNM diketahui memukul korban jurnalis KompasTV saat meliput sidang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor. <br /> <br />Sedangkan ES menendang dan memukul korban serta kamera yang digunakan untuk meliput. <br /> <br />Baca Juga Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan usai Sidang SYL jadi Tersangka, Polisi Dalami Motif di https://www.kompas.tv/nasional/522520/dua-pelaku-pengeroyokan-wartawan-usai-sidang-syl-jadi-tersangka-polisi-dalami-motif <br /> <br />Video Editor: Agung <br />Produser:Ancely <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/522554/dua-terduga-simpatisan-syl-yang-keroyok-jurnalis-kompastv-ditangkap

Buy Now on CodeCanyon