BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap dan menetapkan empat tersangka pengedar obat berbahaya terkait kasus mabuk kecubung oplosan di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan. <br /> <br />Polisi juga menyita 609 butir obat berbahaya yang digunakan untuk mengoplos. Keempat tersangka dikenai pasal 435, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara. <br /> <br />Pihak Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengungkap penyebab 47 warga di rawat di RSJ akibat mabuk kecubung. <br /> <br />Psikiater Konsultan Adiksi Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Kabupaten Banjar meminta keterangan dari sejumlah pasien rawat jalan. <br /> <br />Pasien mengaku mengonsumsi dua hingga lima butir obat jenis tertentu, yang dibeli secara bebas dengan penjual yang sama dan dicampur dengan kecubung. <br /> <br />Baca Juga Akibat Mabuk Kecubung, 44 Orang Masuk RSJ dan 2 Tewas di Banjarmasin di https://www.kompas.tv/video/522085/akibat-mabuk-kecubung-44-orang-masuk-rsj-dan-2-tewas-di-banjarmasin <br /> <br />#kecubung #banjarmasin #kalsel <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/522589/4-pengedar-obat-oplosan-dengan-kecubung-di-banjarmasin-ditangkap-terancam-12-tahun-penjara
