Surprise Me!

Polisi Tangkap Dua Terduga Simpatisan SYL yang Keroyok Jurnalis KompasTV

2024-07-15 49 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Terkait kasus pengeroyokan terhadap jurnalis KompasTV, polisi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan dengan ancaman pidana hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. <br /> <br />Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MNM 54 tahun dan ES 49 tahun. <br /> <br />Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 12 Juli lalu dan langsung ditahan keesokan harinya di Mapolda Metro Jaya. <br /> <br />Dari hasil pantauan barang bukti berupa CCTV, MNM diketahui memukul korban jurnalis KompasTV saat meliput sidang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor. <br /> <br />Sedangkan ES menendang dan memukul korban serta kamera yang digunakan untuk meliput. <br /> <br />Baca Juga Wartawan Tewas Terbakar di Karo, Ahli Forensik Temukan Fakta Ini di https://www.kompas.tv/video/521291/wartawan-tewas-terbakar-di-karo-ahli-forensik-temukan-fakta-ini <br /> <br />Video Editor: Agung <br />Produser:Ancely <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/522554/polisi-tangkap-dua-terduga-simpatisan-syl-yang-keroyok-jurnalis-kompastv

Buy Now on CodeCanyon