JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Jurnalis KompasTV. <br /> <br />Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pengeroyokan dengan ancaman pidana hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. <br /> <br />Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, yakni MNM dan ES. <br /> <br />Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal (12/07) lalu dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya. <br /> <br />Dari barang bukti berupa rekaman CCTV, MNM diketahui memukul korban Jurnalis KompasTV, saat meliput sidang Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor. <br /> <br />Sedangkan ES menendang dan memukul korban serta merusak kamera yang digunakan untuk meliput. <br /> <br />Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. <br /> <br />Polisi hingga saat ini masih mendalami motif pelaku melakukan pengeroyokan. <br /> <br />Baca Juga Polisi Tangkap Dua Terduga Simpatisan SYL yang Keroyok Jurnalis KompasTV di https://www.kompas.tv/video/522554/polisi-tangkap-dua-terduga-simpatisan-syl-yang-keroyok-jurnalis-kompastv <br /> <br />#jurnaliskompastv #jurnalisdikeroyok #simpatisansyl <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/522628/2-tersangka-pengeroyokan-jurnalis-kompastv-terancam-pidana-maksimal-5-tahun-6-bulan-penjara