JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menanggapi terkait rumor Pegi Setiawan berpeluang menjadi tersangka lagi di kasus Vina Cirebon. <br /> <br />Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan kepolisian tidak bisa memaksa seseorang jadi tersangka penetapan tersangka harus sesuai alat bukti. <br /> <br />"Kita tidak bisa memaksakan seseorang jadi tersangka, tidak mungkin seperti itu. Semua akan dilaksanakan sesuai alat bukti," ujar Wahyu Widada di Jakarta, pada Senin (15/7/2024). <br /> <br />Selain itu, Wahyu Widada mengatakan kepolisian masih melakukan evaluasi usai putusan praperadilan bahwa Pegi Setiawan dibebaskan. <br /> <br />"Tentu semua dalam proses evaluasi," ujar Wahyu. <br /> <br />Baca Juga Benarkah Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi di Kasus Vina? Ini Kata Pakar Hukum! di https://www.kompas.tv/video/522649/benarkah-pegi-setiawan-bisa-jadi-tersangka-lagi-di-kasus-vina-ini-kata-pakar-hukum <br /> <br />#pegisetiawan #kabareskrim #kasusvina <br /> <br />Video Editor: Joshua <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/522770/jawab-kabareskrim-soal-pegi-setiawan-berpeluang-jadi-tersangka-lagi-di-kasus-vina-cirebon
