LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polsek Kemiling Polresta Bandar Lampung menangkap 2 pelaku anggota geng motor yang tergolong sadis saat beraksi. <br /> <br />Baca Juga Polda Lampung Gelar Apel Ops Patuh Krakatau 2024 di https://www.kompas.tv/regional/522895/polda-lampung-gelar-apel-ops-patuh-krakatau-2024 <br /> <br />Dua pelaku berinisial G dan YS yang masih dibawah umur ini melakukan aksi begal terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka pada bagian kepala akibat sabetan parang hingga harus mendapatkan perawatan medis. <br /> <br />Sebelum melakukan aksi begal, kedua pelaku bersama sejumlah rekan geng motor lainnya hendak tawuran. <br /> <br />Polisi kini masih memburu anggota geng motor lainnya yang berhasil kabur. <br /> <br />Dan atas perbuatannya, pelaku pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. <br /> <br />#sajam #gengmotor #ditangkap <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/522907/lukai-korban-pakai-sajam-anggota-geng-motor-ditangkap-polisi
