BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Polda Kalimantan Selatan menetapkan tujuh tersangka yang ditangkap di berbagai wilayah karena terbukti mengedarkan pil yang diduga dicampurkan dengan kecubung. <br /> <br />Sebelumnya, dua warga tewas dan 47 lainnya dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum akibat keracunan kecubung. <br /> <br />Setelah menangkap empat tersangka di Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan mengungkap tambahan tiga tersangka lain yang berdomisili di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sehingga total tersangka adalah sebanyak 7 orang. <br /> <br />Hingga berita ini ditulis, polisi masih melakukan uji lab terhadap sampel obat untuk memastikan apakah ada kandungan kecubung dalam obat yang diedarkan oleh para tersangka atau tidak. <br /> <br />Para tersangka pun akan dikenai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. <br /> <br />#kecubung #obat #banjarmasin <br /> <br />Baca Juga Banjir di Gorontalo, Pemkab Jamin Keamanan Rumah Warga yang Ditinggal Mengungsi di https://www.kompas.tv/video/522915/banjir-di-gorontalo-pemkab-jamin-keamanan-rumah-warga-yang-ditinggal-mengungsi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/522917/bertambah-polisi-tetapkan-7-tersangka-dalam-kasus-mabuk-kecubung-di-banjarmasin
