<br /> Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba<br /><br /> <br /><br /> Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum, Azam Akhmad Akhsya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024)<br /><br /> <br /><br /> Dalam tuntutannya, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kuasa hukum Ammar Zoni mengaku terkejut dan keberatan atas putusan tersebut<br /><br /> <br /><br /> Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi<br /><br /> <br /><br /> Reporter : Miftahul Ghani<br /><br /> Produser : Febry Rachadi<br />
