LAMPUNG, KOMPAS.TV - Diduga membubarkan acara khitanan dengan melepas tembakan, anggota Polsek Kotabumi Kota dilaporkan ke Propam Polda Lampung. <br /> <br />Inilah peristiwa saat jajaran Polsek Kotabumi Kota, Lampung Utara membubarkan orgen tunggal saat acara khitanan di wilayah Tanjung Senang, Lampung. <br /> <br />Beberapa kali tembakan laras panjang ke udara terdengar, membuat keluarga pesta panik termasuk anak-anak yang ikut menyaksikan acara tersebut. <br /> <br />Akibat peristiwa ini, keluarga melaporkan tindakan polisi tersebut ke Propam Polda Lampung. <br /> <br />Menanggapi laporan keluarga penyelenggara pesta khitanan, Kabid Humas Polda Lampung menyebut saat ini Bid Propam Polda Lampung sedang melakukan pemeriksaan terhadap personel kepolisian tersebut. <br /> <br />Polda Lampung mengklaim tidak ada surat izin resmi yang dikeluarkan dari Polres Lampung Utara pada kegiatan tersebut yang ada hanya rekomendasi dari Polsek setempat hingga jam 17.00 WIB. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/523099/soal-polisi-bubarkan-orgen-tunggal-polda-lampung-acara-musik-khitanan-tak-berizin