JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menekankan Pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor di IKN hingga 190 tahun. <br /> <br />Jokowi mengatakan hal ini dilakukan demi menarik investasi seluas-luasnya. Ia pun bilang, kebijakan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang IKN. <br /> <br />Jokowi mengakui, keinginannya agar otoritas IKN memiliki kewenangan sebesar-besarnya dalam meraup investasi. Pasalnya, pembangunan yang ditanggung APBN hanya kawasan inti seperti istana presiden dan wakil presiden. <br /> <br />Sehingga otoritas IKN pun butuh suntikan dana dari investor dalam dan luar negeri untuk merampungkan pembangunan lainnya. <br /> <br />"Ya itu sesuai Undang-Undang IKN yg ada, kita ingin otoritas IKN diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya." Kata Jokowi sebelum berangkat ke Abu Dhabi di Bandara Halim, Jakarta (16/07/24). <br /> <br />"Karena yang dibangun dari APBN hanya kawasan inti. Yang lainnya kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri." Lanjut Jokowi. <br /> <br />Baca Juga Detik-Detik Presiden Jokowi Naik Pesawat Kepresidenan Bertolak ke Abu Dhabi di https://www.kompas.tv/video/522921/detik-detik-presiden-jokowi-naik-pesawat-kepresidenan-bertolak-ke-abu-dhabi <br /> <br />#jokowi #hgu #ikn <br /> <br />Video Editor: Firman <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/523160/jokowi-beberkan-alasan-izin-hgu-di-ikn-hingga-190-tahun
