SOLO, KOMPAS.TV - Agenda pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wali Kota Solo di Paripurna DPRD Kota Solo diwarnai interupsi anggota dewan. <br /> <br />Salah satunya mempermasalahkan redaksional surat usulan DPRD. <br /> <br />Interupsi datang dari anggota DPRD Kota Solo Fraksi PDIP, Suharsono yang mempermasalahkan draf surat DPRD direvisi. <br /> <br />Karena bukan kewenangan DPRD Kota Solo untuk menyetujui pengunduran diri Gibran dari jabatan Wali Kota Solo. <br /> <br />Sebab, DPRD hanya berwenang mengajukan usulan kepada Kemendagri melalui gubernur. <br /> <br />Surat pun direvisi dan paripurna ditutup dengan kesepakatan bulat terkait pengunduran diri Gibran. <br /> <br />Usai menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melanjutkan agenda dengan blusukan ke perkampungan dan permukiman warga. <br /> <br />Putra sulung Presiden Joko Widodo ini mendatangi Kelurahan Joyosuran Solo untuk melihat hasil rehab rumah tak layak huni sekaligus menyapa warga. <br /> <br />Blusukan disebut sebagai agenda Gibran, sebelum bertolak pindah ke Jakarta. <br /> <br />Sehingga, blusukan menjadi salah satu cara Gibran untuk pamitan kepada warga karena telah mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Solo. <br /> <br />Baca Juga Kata PDIP dan Ketua Presidium Relawan soal Gibran Mundur dari Wali Kota Solo di https://www.kompas.tv/video/523438/kata-pdip-dan-ketua-presidium-relawan-soal-gibran-mundur-dari-wali-kota-solo <br /> <br />#gibran #sidangparipurna #gibranmundur <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/523447/interupsi-sidang-paripurna-di-solo-pdip-dprd-tak-berwenang-setujui-gibran-mundur