Surprise Me!

MK Menggelar Sidang Pengucapan Putusan Dan Ketetapan Pembentukan Prov Papua Barat Daya

2024-07-18 3 Dailymotion

MK memerintahkan Gubernur Papua Barat Daya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah Kampung Botain. Penyelesaian dilakukan dengan cara mediasi antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama empat bulan sejak putusan ini diucapkan.<br /><br />Di Dalam Putusan Tersebut “Amar putusan, mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Memerintahkan kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah Kampung Botain di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 106/PUU-XXI/2023 didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Senin (15/7/2024).<br /><br />Kemudian Hakim Suhartoyo mengatakan, Mahkamah juga memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Daya untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi tersebut dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak mediasi selesai dilakukan. Selain itu Mahkamah akan memerintahkan Kementerian Dalam Negeri melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melapor

Buy Now on CodeCanyon